Mawardi Halil cs tolak Khairul Asmara jadi ketua PETA Aceh Tengah

oleh
Mawardi Halil
Mawardi Halil

Takengon-LintasGayo.co : Sebanyak 10 Pengurus Pembela Tanah Air (PETA) Kecamatan, tolak hasil Musyawarah Daerah  (Musda) PETA yang diselenggarakan pada tanggal 18 September 2014 di Gedung Olah Seni Takengon (GOS) dengan menempatkan Drs. Khairul Asmara sebagai ketua PETA Aceh Tengah terpilih periode 2014-2017.

“Pelaksanaan Musda PETA Aceh Tengah oleh Abdullah MK cs tidak dihadiri oleh Pengurus PETA kecamatan, buktinya ketika Musda berlangsung 10 Pengurus PETA kecamatan saat itu berada bersama saya, kecuali Pengurus PETA kecamatan Lut Tawar, Kebayakan, Bies dan Bebesen,” kata salah seorang tokoh PETA, Mawardi Halil, Minggu 21 September 2014.

Yang jadi pertanyaan, lanjutnya, jika 10 pengurus PETA Kecamatan tersebut tidak mendapat undangan lalu siapa yang dijadikan peserta dalam Musda tersebut.

Untuk itu, dirinya bersama dengan 10 Pengurus PETA Kecamatan dari 14 wilayah kecamatan akan menolak hasil Musda tersebut dan meminta untuk diulang.

“Bila Musda tetap tidak di ulang maka kami akan membuat PETA Indonesia dan menjalankan organisasi pembela tanah air itu dengan 850 anggota yang tersebar di 14 kecamatan,” tegas Mawardi Halil.

Selain menolak dan meminta agar Musda PETA Aceh Tengah diulang, dirinya bersama dengan 10 Pengurus PETA kecamatan merasa tidak diberikan haknya menjadi calon kandidat pada pelaksanaan Musda tersebut.

Diungkapkan Mawardi, pihaknya adalah anggota Front Pembela Tanah Air yang berjuang telah sejak terbentuknya organisasi perlawanan Puja Kesuma, Gerakan Perlawanan Sparatis GAM (GPSG), hingga terbentuknya Front Pembela Tanah Air (PETA).

“Kami tetap aktif namun saat ini setelah terciptanya perdamaian di Aceh, kami ditinggalkan dan didiskriminasikan oleh pihak panitia Musda PETA Aceh Tengah, tanggal 18 September 2014 lalu. Kami tidak terima dan kejadian ini telah kami laporkannya  kepihak kepolisian,” pungkas Mawardi Halil yang didampingi oleh beberapa Pengurus PETA Kecamatan.

Disinggung dengan masa berlakunya SK kepengurusan PETA Aceh Tengah yang dikantongi Munawar Halil cs dan pengurus PETA Kecamatan. Munawardi mengakui bahwa SK Kepengurusan PETA Aceh Tengah periode 2011-2014 telah berakhir 18 Juli 2014 lalu, karenanya diadakan Musda.

Namun dalam Musda tersebut pihak panitia tidak memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk mencalonkan kandidat, ini bentuk diskriminasi dan hasil Musda tersebut ditolak kubu Mawardi.

Hingga berita ini diturunkan LintasGayo.co belum berhasil mengkonfirmasi pihak panitia Musda PETA Aceh Tengah yang berlangsung di GOS Takengon pada tanggal 18 September 2014, lalu.   (GM)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.