30 anggota DPRK Aceh Tenggara dilantik

oleh
Bupati Agara Hasanuddin B.menyematkan Pin kepada Perwakilan Anggota DPRK Terpilih kamis (28/8).(LintasGayo.co_Zulfan)
Bupati Agara Hasanuddin B.menyematkan Pin kepada Perwakilan Anggota DPRK Terpilih kamis (28/8).(LintasGayo.co_Zulfan)

Kutacane-LintasGayo.co : Melalui Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara pada Kamis (28/8), di Gedung Olah Raga (GOR) Kutacane dilakukan pengucapan sumpah/janji 30 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara masa bhakti 2014-2019.

Dalam acara pengucapan sumpah/janji tersebut sekaligus menetapkan pimpinan DPRK sementara yaitu Irwandy Desky,SP anggota DPRK dari Partai Golkar selaku partai peraih kursi terbanyak pada Pemilu legislatif yang lalu sebanyak 11 kursi dan Bukhari dari Partai Hanura sebagai wakil pimpinan sementara dan Partai yang memperoleh kursi terbanyak urutan kedua sebanyak 5 kursi.

Pengucapan sumpah/janji 30 orang anggota DPRK Agara tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor:171.2/645/2014 Tanggal 20 Agustus 2014 tentang peresmian,pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tenggara masa bhakti 2014-2019.

Anggota DPRK yang diambil sumpahnya tersebut 11 orang berasal dari Partai Golkar, 5 orang dari Partai Hanura, 3 orang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), 3 orang dari Partai Aceh (PA), 3 orang dari Partai Nasdem, 3 orang dari Partai Demokrat dan 2 orang dari Partai Gerindra.

Bupati Aceh Tenggara H Hasanuddin B dalam sambutannya mengharapkan kepada anggota DPRK yang baru kiranya dapat menentukan dan menetapkan Pimpinan DPRK Defenitif dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan secara tegas bahwa Pemerintahan Daerah adalah Bupati dan DPRK, sehingga sangat dibutuhkan pimpinan Dewan yang defenitif untuk mengambil sebuah keputusan tentang pembangunan daerah.

Dikatakan juga,tanggung jawab pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bukan hanya ditangan Bupati semata namun berada ditangan Pemerintah Daerah dimana Bupati sebagai pimpinan di pihak eksekutif dan Ketua DPRK memimpin pihak Legislatif. (Jubel)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.