Kasus dugaan ijazah palsu 4 oknum caleg DPRK AT 2014-2019 naik tingkat

oleh

Takengon-LintasGayo.co : Setelah sekian lama kasus Ijazah Palsu 4 (empat) oknum calon anggota DPRK Periode 2014-2019 berstatus “Penyelidikan”, kini kasus tersebut menjadi “Penyidikan” setelah ada perintah penetapan kasus oleh Kapolres Aceh Tengah. Demikian diutarakan aktivis Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko), Idrus Saputra dan Maharadi dalam siaran pers yang diterima LintasGayo.co, Selasa 19 Agustus 2014.

Dijelaskan Maharadi, selaku Badan Pekerja LSM Jang-Ko, Senin 18 Agustus 2014 dirinya menerima surat dari Polres Aceh Tengah dengan Nomor B/177/VIII/2014/Reskrim, perihal “Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan”.

Pada hari itu juga Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Raja Gunawan,SH,MM mengundang LSM Jang-Ko untuk dapat hadir pada Selasa 19 Agustus 2014, Jam 10.00 WIB di ruang kerjanya Polres Aceh Tengah.

Bersama rekannya Idrus Saputra S.Pd selaku Koordinator, Maharadi memenuhi undangan pihak Kasat Reskrim.

Dalam pertemuan itu, kepada keduanya Kasat Reskrim AKP Raja Gunawan,SH,MM menyampaikan bahwa, berdasarkan petunjuk Kapolres Aceh Tengah AKBP Artanto, SIK dan hasil penilaian Tim Penyidik terkait penanganan kasus Dugaan Ijazah Palsu 4 (empat) orang Caleg DPRK Aceh Tengah periode 2014-2019, bahwa setelah melihat adanya cukup bukti terhadap (AN) PPP, (HT) PKB, (IS) Demokrat dan (HB) Golkar, kasus ini yang sebelumnya masih bersifat “Penyelidikan” saat ini telah naik ke tingkat “Penyidikan”.

Untuk itu, Tim Penyidik dapat menyelesaikan proses penyidikan paling lama 15 (lima belas) hari waktu sidik sesuai kriteria perkara.

Mengutip penjelasan Raja Gunawan, dengan demikian maka tidak ada lagi alasan kasus ini ditunda atau dihentikan. Pihaknya tinggal lagi menetapkan para tersangka dan saksi-saksi.

Terkait agenda pelantikan Anggota DPRK Aceh Tengah periode 2014-2015, yang direncanakan berlangsung pada 25 Agustus 2014 mendatang, dijelaskannya, proses pelantikan tidak mempengaruhi proses penyidikan.

Disamping itu Raja Gunawan membenarkan, bila dilihat dari prinsip analisis hukum “memang” ke-empat calon yang bermasalah tersebut sewajarnya tidak layak untuk atau ikut dalam pelantikan.

Namun hal itu, dikatakan Raja Gunawan lebih bersifat pada kewenangan penyelenggara pemilu (KIP) dan sikap dari Partai Politik bersangkutan, apakah hal tersebut menjadi pertimbangan atau tidak.

Terkait dengan hal ini, LSM Jang-Ko mendesak KIP Aceh Tengah dan Partai Politik, PPP, PKB, Demokrat dan Golkar di daerah, untuk tidak merekomendasikan/menunda pelantikan bagi caleg-nya yang tersangkut persoalan hukum pada 25 Agustus 2014 mendatang.

“Tunda dulu pelantikan caleg bermasalah, demi menghindari kemungkinan efek terburuk gejolak di daerah dan menjaga integritas Partai Politik bersangkutan serta memudahkan penyidik dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Maharadi.

Lebih jauh kepada aktivis Jang-Ko, ditegaskan Raja Gunawan, kasus dugaan ijazah palsu ini juga telah mendapat perhatian serius dari Pihak Polda Aceh. Pada 18 Agustus 2014 Tim Atensi Polda Aceh masih berada di Polres Aceh Tengah untuk cek kasus termasuk Atensi untuk kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRK Aceh Tengah untuk Priode 2014-2019.

“Kepada kami dikatakan Raja Gunawan dalam kasus ini dirinya selaku Kasat Rekrim akan turun langsung dan ikut serta dalam proses penyidikan agar proses hukumnya berjalan cepat,” ujar Maharadi.

Dalam beberapa hari ini, ujarnya, pihaknya akan melakukan Gelar Perkara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon terkait kasus ini.

Pihak-pihak yang nantinya akan dimintai keterangan sebagai saksi agar dapat bersikap koperatif, membantu penyidik untuk menuntaskan kasus ini agar cepat selesai sampai P21. Termasuk nantinya bila diperlukan meminta keterangan para saksi ahli akademisi, praktisi dan lain-lain. Demikian keterangan AKP Raja Gunawan,SH,MM kepada aktivis Jang-Ko menutup pertemuan tersebut berlangsung sekira satu jam tersebut.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya bahwa Kasus dugaan Ijazah Palsu Oknum calon anggota DPRK Aceh Tengah periode 2014-2019 telah dilaporkan sejak Mei 2014 ke Polres Aceh Tengah oleh elemen sipil dan masyarakat dengan empat orang terlapor yang diduga berijazah palsu yang secara kebetulan ke-empat orang tersebut lolos sebagai anggota DPRK Aceh Tengah yang akan datang.

Setelah sekian lama kasus tersebut berstatus “Penyelidikan” dan baru sekarang kasus tersebut menjadi “Penyidikan” setelah ada perintah penetapan kasus oleh Kapolres Aceh Tengah. (SP)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.