Ahlaz; Keracunan balita di Bener Meriah murni kasus hukum

oleh
Ahlaz Zikri
Ahlaz Zikri

Banda Aceh-LintasGayo.co : Keracunan balita karena bubur kacang hijau dan vitamin A yang terjadi beberapa hari lalu di Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah dinilai akibat kealpaan petugas Posyandu Timang Gajah. Demikian ditegaskan aktivias mahasiswa Gayo di Banda Aceh, Ahlaz Zikri dalam siaran pers yang diterima LintasGayo.co, Selasa 19 Agustus 2014.

“Kasus tersebut harus ditelusuri lebih jauh, tidak hanya cukup dengan uji laboratorium saja tentang penyebab terjadinya keracunan yang harus ditelusuri, namun kealpaan petugas yang memberikan suplemen makanan tersebut harus diproses secara hukum,” ujar Ahlaz.

Pihaknya menyayangkan petugas posyandu yang tidak tau mana makanan yang layak dikosumsi mana yang tidak. Sehingga makanan yang lebih layak disebut“tube” diberikan kepada generasi penerus bangsa tersebut.

Karenanya, menurut Ahlaz Zikri, Polres Bener Meriah juga harus melakukan investigasi terhadap kasus ini. Agar kepastian hukum di daerah tersebut diperoleh. Atau paling tidak dinas kesehatan harus melaporkan kasus ini ke dewan etik kesehatan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan/atau IBI (Ikatan Bidan Indonesia) karena kasus ini hamper sama deliknya dengan kasus Mal Praktek. Demikian Ahlaz Zikri.

Seperti diberitakan media sebelumnya, puluhan balita mengalami keracunan makanan di Posyandu Timang Gajah dan terpaksa dilarikan ke instalasi kesehatan setempat untuk mendapatkan perawatan medis. (SP)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.