Pemkab Aceh Tengah bolehkan pakai mobil dinas saat lebaran

oleh

stikerbbmTakengon-LintasGayo.co: Meski banyak disorot, ternyata tidak ada ketentuan khusus dari pemerintah (provinsi/pusat) terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

Kabag Humas Pemkab Aceh Tengah Mustafa Kamal mengatakan, karena belum ada aturan khusus dari pemerintah pusat, Pemkab Aceh Tengah juga tidak ada kebijakan khusus soal itu.

“Jadi pemakaian mobil dinas (mobdin) boleh dipakai layaknya hari libur,” kata Mustafa, Kamis (24/7) lalu di Takengon.

menurutnya, Penggunaan kendaraan dinas saat lebaran, sama seperti hari libur biasa, seperti hari Minggu. Mobil dinas juga dibawa sama kepala SKPK, urusan yang diurus 24 jam.

“Tidak kenal waktu sekalipun hari libur, atau hari raya, ketika mobil dinas berseliweran, belum tentu urusan pribadi,” jelas Mustafa.

Penggunaan kendaraan dinas selama hari libur, menurut Mustafa masih ada yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Minsalnya Kepala RSU atau Kadis Kesehatan yang mungkin saja melakukan pengecekan puskesmas di hari raya. Kadis Bina Marga atau Cipta Karya, ada keperluan mendesak untuk lihat kondisi infrastruktur yang mengalami gangguan saat di hari raya.[] medanbisnis

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.