Saling Bantu dalam Mengqadha Puasa

oleh

Oleh : Drs. Jamhuri, MA

Puasa ramadhan merupakan kewajiban bagi semua orang beriman sebagaimana disebutkan dalam surat al-baqarah ayat 183, dan dalam ayat selanjutnya al-qur’an memberi izin kepada sebagian orang mukmin untuk tidak berpuasa. Mereka yang diberi izin diantaranya adalah mereka yang sedang dalam perjalanan (musafir) dan mereka yang dalam keadaan sakit.

Mereka yang lain juga diizinkan untuk tidak berpuasa adalah para perempuan yang tidak dalam keadaan suci, mereka yan berusia lanjut. Ayat menyebutkan bahwa mereka yang meninggalkan puasa pada bulan ramadhan diwajibkan mengqadhanya di luar bulan ramadhan sebanyak hari yang ditinggalkan. Dan untuk mereka yang tidak mungkin mengqadhanya maka dibenarkan memberikan fidyah kepada fakir dan miskin. Ini adalah ketenyuan Allah.

Di beberapa mesjid ketika memberi ceramah sering saya tanyakan apakah ibu-ibu atau anak gadis yang pernah meninggalkan puasa telah mengqadhanya, kebanyakan mereka menjawabnya belum, ternyata mengqadha puasa bukanlah perbuatan yang mudah untuk semua orang karena pada saat semua orang boleh makan kita yang meninggalkan puasa tidak boleh, sedangkan pada bulan puasa semua orang tidak boleh makan, dari itu puasa pada bulan ramadhan lebih mudah dari puasa qadha di luar bulan ramadhan.

Lalu untuk membantu memudahkan mereka yang berhalangan berpuasa di bulan ramadhan adalah menciptakan rumah sebagai tempat orang yang berpuasa di luar bulan puasa. Penciptan situasi menjadi rumah puasa bisa dilakukan dengan menjalankan puasa-puasa sunat di luar bulan ramadhan, seperti pelaksanaan puasa sunat senin kamis secara teratur, puasa enam setelah puasa bulan ramadhan, puasa menjelang hari raya ‘idul adha, puasa asyura, puasa setiap tenhan bulan dan lain-lain.

Ketika puasa sunat ini menjadi kebiasaan maka siatuasi rumah puasa akan tercipta dan tidak ada yang merasa berat untuk berpuasa, puasa qadha bisa dimulai dengan para laki-laki utamanya suami untuk selalu puasa sunat, sedangkan yang perempuan utamanya isteri dan anak-anak perempuan mengqadha puasa. Kalau ini bisa dilakukan kita yakin tidak banyak lagi ibu-ibu atau kaum perempuan yang tidak mengqadha puasanya, karena sebagaimana kita ketahui bahwa mengqadha puasa adalah kewajiban semua orang yang beriman.[]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.