Abaikan konsep tata ruang, pembangunan Aceh bisa buruk

oleh

hutan_acehBanda Aceh-LintasGayo.co: Pembangunan di Provinsi Aceh dinilai mengabaikan konsep rencana tata ruang wilayah (RTRW). Padahal, RTRW Aceh beberapa waktu lalu telah menjadi rancangan qanun (raqan) RTRW Aceh juga sudah diingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, untuk dievaluasi.

Juru bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), Effendi Isma, Kamis (17/7), mengatakan bahwa hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menyetujui qanun RTRW Aceh yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Ini menunjukkan pembangunan yang dilakukan pemerintah Aceh selama ini tidak berkonsep tata ruang. Seharusnya, pembangunan yang tertuang dalam RPJM dan RPJP Provinsi Aceh merujuk tata ruang,” tutur Effendi.

Menurut dia, penerapan sebuah regulasi harus berpayung hukum yang jelas dan sesuai asas pelaksanaan pemerintahan yang baik. Bila penetapan qanun RTRWA tidak menaati aturan-aturan yang telah ditetapkan, yang terjadi adalah pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah.

“Masalah ini harus segera diselesaikan dengan tuntas oleh pemerintah, baik itu pemerintah Aceh maupun pusat. RTRW Aceh menjadi salah satu regulasi yang penting untuk segera diimplementasikan. Apabila tidak segera sah dan berlaku formal, Aceh menjadi provinsi dengan pembangunan yang buruk,” ujar dia.

Kejahatan pelanggaran tata ruang yang sejauh ini berhasil dipantau KPHA terdapat di Kabupaten Aceh Barat Daya dan Aceh Tenggara. Penegakan hukumnya masih terkendala penerbitan SP-3 untuk kasus pelanggaran di Kabupaten Aceh Barat Daya dan pemberian hukuman di bawah satu tahun untuk kasus pelanggaran ruang di Kabupaten Aceh Tenggara.

“Kami meminta penyusunan RTRW lebih transparan dan aspiratif, dengan memperbesar partisipasi publik. Selain itu, penting memasukkan wilayah kelola mukim, seperti hutan adat, dalam RTRW Aceh, yaitu dengan memasukkan Rawa Tripa sebagai kawasan lindung di luar kawasan hutan,” tuturnya.[] Sinar Harapan

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.