Walhi kecam pemerintah Aceh di “proyek” kebun kentang ilegal Bener Meriah

oleh

guungeureudongBanda Aceh-LintasGayo.co: Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh menyayangkan perusakan hutan Aceh makin terbuka dan tergolong berani dilakukan oleh pemerintah Aceh yang melibatkan penjabat dan penegak hukum.  Sistem Poligarki atas nama peningkatan ekonomi rakyat menjadi dasar argumentasi pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan. Demikian hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur Rabu (2/7/2014).

“Mengubah hutan lindung antara 8 -14 ribu hektar di Bener Bener Meriah menjadi wilayah kentang seolah-olah provinsi Aceh telah mengalami kekurangan lahan terlantar. Untuk itu dapat kami menyimpulkan bahwa pemerintah Aceh saat ini kurang memahani fungsi hutan lindung,” ujarnya kecewa.

WALHI Aceh sebagai organisasi lingkungan hidup akan melakukan upaya gugatan hukum jika dalam waktu dekat mekanisme perubahan fungsi hutan lindung tidak bisa ditunjukan oleh pemerintah Aceh.

“Tentu hal ini kami tempuh atas arahan perintah UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 38,  dan UU 26 tahun 2007 tentang tataruang dan Qanun Tataruang Aceh No 19 tahun 2013 tentang arahan sanksi pasal 87 yang sudah diparipurnakan pemerintah Aceh,” jelasnya.

Dikatakannya lagi, publik mengetahui target ekonomi Aceh ditahun 2014-2015 hanya 5,7 persen yang digenjot dari beberapa sektor. Proyek di Aceh patut diwaspadai mulai agenda tataruang yang lebih banyak membangun infastruktur, maupun agenda MP3EI yang rakus ruang atas nama pembangunan yang jusru akan memiskinkan masyarakat.

“Untuk itu WALHI Aceh menyarankan kepada masyarakat untuk segera mengajukan permohonan penggunaan kawasan kepada pejabat di wilayah masing-masing, hal ini untuk menghindari konflik lahan kemudian hari atas nama pembangunan yang dihadapkan oleh mega proyek MP3EI dan agenda-agenda tataruang Aceh,” pungkasnya.

sumber: theglobejournal

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.