Blangkejeren-LintasGayo.co : Dua orang tersangka (TSK) kasus pembangunan Tribun stadion Seribu Bukit Kabupaten Gayo Lues yang diduga merugikan uang negara hingga Rp.500 juta lebih akan disidangkan Senin, 12 Mai 2014 ini. Kedua tersangka tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Banda Aceh.
Kajari Blangkejeren M Husein Admaja SH melalui Kasi Datun Rajesh SH bersama Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kamis (8/5) mengatakan saat ini timnya sedang berada di Banda Aceh untuk mempersiapkan kebutuhan sidang perdana yang akan dilakukan Senin ini.
“Ini sedang kami persiapkan bahan-bahan sidang perdana kasus Tribun Seribu Bukit, mungkin di sidang pertama ini hanya dilakukan pembacaan dakwaan, unsur pasal, dan pasal yang di langgar oleh kedua TSK tersebut,” katanya.
Kedua TSK Tribun seribu Bukit tersebut sudah di tahan oleh Kejaksaan Negeri Blangkejeren sejak 2 bulan terakhir, setelah itu dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, dan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk proses sidang.
Saat di antar ke Banda Aceh, anggota Kejaksaan Negeri Blangkejeren terpaksa kembali ke Gayo Lues untuk menunggu penunjukan Hakim, setelah 2 minggu berlalu, Hakim ditunjuk oleh Pengadilan Tipikor dan baru bisa dilaksanakan sidang perdananya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua TSK Kasus Tribun seribu Bukit itu adalah H. S, SH selaku Kadis Pemuda dan Olah Raga yang diberhentikan dari jabatan tersebut setelah ditetapkan sebagai TSK kasus tersebut bersama kontraktor SYD yang menyewa PT Mahara Rp.70 Juta dari Ismail Marjuki selaku pemilik perusahaan. (Anuar Syahadat)