Tapal Batas Bener Meriah dengan Aceh Utara belum Final

oleh

peta bener meriah-acutRedelong-LintasGayo.co : Kepala Kampung Rikit Musara Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, Muhammad Yusuf menyatakan telah melaporkan adanya instruksi pembuatan KTP bagi warganya oleh Camat Nisam Aceh Utara kepada Bupati Bener Meriah, Ir. Ruslan Abdulgani. DiplSE.

“Kami sudah melaporkan persoalan instruksi pembuatan KTP ke Aceh Utara kepada Bupati Bener Meriah,” kata Muhammad Yusuf didampingi Camat Permata Drs. Tamin dan Kapolsek wilayah setempat Ipda Dasril, sabtu, 26 April 2014 di Permata.

Dan melalui pihaknya, Bupati Bener Meriah Ir. Ruslan Abdulgani. DiplSE mengharapkan agar masyarakat Rikit Musara bersikap tenang dan tidak perlu resah karena terkait tapal batas antara kecamatan Permata Bener Meriah dengan Kecamatan Nisam Aceh Utara belum final dan masih ditangani oleh pihak Tim Penentuan Tapal Batas Provinsi Aceh.

Untuk itu, kata dia mengutip pernyataan Bupati Ruslan, telah ada kesepakatan serta instruksi dari Gubernur Aceh bahwa dalam kawasan yang disengketakan tersebut tidak diperbolehkan adanya kegiatan yang bersifat administratif apalagi pembuatan KTP bagi warga setempat sampai adanya keputusan final dari Tim Tapal Batas Propinsi tersebut.

Disebutkan Muhammad Yusuf bahwa Bupati Bener Meriah juga mengatakan akan mengupayakan agar sengketa tapal batas Nisam- Permata itu segera selesai dan mengharapkan kepada Tim Tapal Batas Provinsi Aceh bekerja secara independent dengan mengacu kepada bukti otentik dan meminta keterangan dari pelaku sejarah seperti tokoh masyarakat maupun pejabat kedua daerah yang aktif ketika itu.

Sementara Camat Permata Drs. Tamin kepada LintasGayo.co menerangkan bahwa terkait adanya instruksi pembuatan KTP baru atas nama Pemkab Aceh Utara, Bupati Bener Meriah juga telah berkoordinasi dengan Camat Nisam sehingga masyarakat di kampung Rikit Musara tidak perlu resah.

Ditempat yang sama, Kapolsek Permata Ipda Dasril  meminta agar masyarakat tenang dan tidak terpancing isu yang tidak jelas sumbernya sehingga memicu keributan.

“Kami minta agar masyarakat setempat tidak terprovokasi dengan informasi yang tidak jelas dan tidak bertanggung jawab. Kita akan tindak apabila ada warga yang menghasut atau memprovokasi sehingga meresahkan warga sementara terkait tapal batas ini. Mari kita serahkan sepenuhnya  kepada Pemprov. Aceh dan kedua Pemkab untuk penyelesaiannya,” imbau Dasril.

Kadisbunhut Aceh Utara : terjadi alih fungsi hutan di wilayah Aceh Utara

Sebelumnya, pemberitaan dilansir oleh media acehnationalpost.com tanggal 30 agustus 2013 lalu, menyebutkan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Aceh Utara Edi Sofyan menyatakan  hutan produksi di pedalaman Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, telah terjadi pengalihan fungsi.

“Belum kita ketahui luas peralihan fungsi hutan produksi terjadi di perbatasan Aceh Utara dengan Bener Meriah,” ungkap Edi Sofyan. Lebih lanjut Edi Sofyan, menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan berapa luas kawasan hutan Aceh Utara yang telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan dan pemukiman warga Bener Meriah tersebut.

Dalam kunjungan panitia legislasi qanun (peraturan daerah-red) RTRW DPRK Aceh Utara beberapa waktu lalu, sempat meninjau langsung perkampungan warga di Desa Rikit Musara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.

“Hutan produksi di Rikit Musara beralih fungsi. Bahkan kawasan hutan Aceh Utara juga ikut dialihkan,” jelas Kadisbunhut Aceh Utara. Pada saat itu Sofyan menambahkan bahwa pengalihan fungsi hutan produksi di Bener Meriah telah mendapat izin.

“Namun pengalihan tersebut telah masuk dalam kawasan hutan Aceh Utara, ini yang ilegal,” tegas Kadisbunhut Aceh Utara itu. (GM)

Berita Terkait : Polemik tapal batas Bener Meriah-Aceh Utara mencuat lagi “warga Rikit Musara resah”

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.