Tujuh parpol tolak hasil pemilu legislatif di Aceh

oleh

foto:antaraacehBanda Aceh—LintasGayo.co: Tujuh partai politik menyatakan menolak hasil pemilihan umum legislatif di Aceh. Partai politik tersebut menilai penyelenggaraan pemilu sarat dengan pelanggaran dan kecurangan.

Ketujuh partai politik tersebut adalah Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Damai Aceh, dan partai Bulan Bintang. Para ketua dan sekretaris partai politik tersebut membubuhkan tanda tangan penolakan dalam sebuah pernyataan yang disampaikan ke publik.

“Setelah mengamati, memantau, dan mengikuti proses dan tahapan pelaksanaaan di seluruh Aceh, patut diduga telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaran pemilu secara terorganisir, massif, dan sistematis,” ujar Sekretaris PAN Aceh Tarmidinsyah Abubakar kepada wartawan di luar ruangan rapat pleno penghitungan suara, Kamis (24/4/2014).

Mereka juga menilai pelaksanaan pemilu di Aceh tidak berlangsung netral dan jujur. “Kecurangan dan pelanggaran tersebut dilakukan oleh penyelenggara dan pengawas untuk kepentingan parpol tertentu,” sebut Tarmidinsyah.

Tujuh partai politik itu juga meminta agar penyelenggara dan pengawas pemilu yang tidak netral untuk diusut dan ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Parpol dan caleg yang curang harus didiskualifikasi dan dibatalkan sebagai caleg terpilih,” kata politikus PAN tersebut.

Partai juga meminta agar rapat pleno KIP Aceh yang tengah berlangsung di gedung DPRA sejak Selasa lalu dihentikan.

Sebelumnya, Partai Nasional Aceh juga menyatakan menolak hasil pemilu di sejumlah kabupaten/kota di Aceh. PNA beralasan, proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung curang.(acehkita.com)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.