Sembilan Partai di Aceh Tengah tolak hasil Pemilu di Bintang

oleh
Takengon-LintasGayo.co : Sebanyak 6 Partai Politik Nasional (Parnas) dan 3 Partai Lokal (Parlok) menolak hasil penghitungan suara di 27 TPS di Kecamatan Bintang.
Alasan penolakan yang diajukan kesembilan partai tersebut adalah dugaan kuat adanya penggelembungan suara untuk Caleg tertentu dan adanya indikasi permainan yang merugikan partai-partai tersebut.

Untuk menindaklanjuti penolakan hasil penghitungan suara di Kecamatan Bintang para pimpinan partai yang terdiri dari PKPI, PNA, PA, PDI Perjuangan, PPP, Hanura, PDA, Golkar dan PKS telah mengajukan surat kepada Panwaslu Aceh Tengah dengan Nomor Ist/2014 tanggal 20 April 2014,

“Pada intinya para ketua Partai mendesak agar dilakukan penghitungan ulang setiap lembar suara yang berasal dari Kecamatan Bintang,” ujar salahsatu sumber LintasGayo.co yang tidak bersedia disebut namanya.

Penolakan tersebut dibenarkan oleh salah seorang pimpinan partai, PDA, Syaiful. “Benar saya turut membubuhkan tanda tangan meminta perhitungan ulang perolehan suara di Bintang,” ujar Syaiful.

Sementara itu, pihak Panwaslu Aceh Tengah, KIP Aceh Tengah dan beberapa pimpinan partai yang dihubungi LintasGayo.co melalui telepon selular sedang tidak aktif. (GM)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.