Ini 14 pelanggaran pemilu yang sedang diverifikasi Banwaslu Aceh

oleh
Suasana penghitungan suara di TPS. (LGco-Khalis)
Suasana penghitungan suara di TPS. (LGco-Khalis)

Banda Aceh – LintasGayo.co: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh mengatakan telah menerima 34 laporan pelanggaran Pemilu 2014 saat pemungutan dan penghitungan suara. Mereka bersama Panwaslu kabupaten/kota sedang memverifikasi berbagai kasus untuk ditindaklanjuti.

Ketua Bawaslu Aceh Asqalani, Jumat 11 April 2014, mengatakan laporan pelanggaran yang masuk sebanyak 34 kasus, yang dilaporkan oleh Panwaslu di 13 kabupaten/kota. “Saat ini berbagai kasus sedang diklarifikasi oleh panwaslu masing-masing kabupaten/kota,” ujar dia.

Klarifikasi dan verifikasi terhadap kasus dilakukan selama lima hari sejak kasus ditemukan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian, pelanggaran hukumnya akan dilihat, lalu dicari pelakunya dan saksi, sehingga unsur formal dan materielnya terpenuhi. “Akan dilihat pelanggarannya, pidana atau administrasi.”

Panwaslu kabupaten/kota, dengan koordinasi Bawaslu Aceh, akan mengadakan rapat pleno mengenai hasil verifikasi untuk selanjutnya diteruskan ke lembaga lainnya guna dintindak, seperti kepolisian dan KIP kabupaten/kota ataupun KIP Aceh. Laporan juga akan disampaikan kepada Bawaslu pusat.

Berdasarkan laporan Bawaslu, indikasi pelanggaran ditemukan di Aceh Timur, Bireuen, Aceh Utara, Pidie, Banda Aceh, Pidie Jaya, Lhokseumawe, Aceh Besar, Sabang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Langsa, dan Gayo Lues.

Berikut ini kasus-kasus yang sedang ditangani (verifikasi) oleh Panwaslu kabupaten/kota dan Bawaslu Aceh.
1. Kekurangan surat suara sebanyak 9 kasus, yang terjadi di Aceh Timur, Pidie, Pidie Jaya, Lhokseumawe, Aceh Besar, dan Sabang.
2. Surat suara tertukar/hilang sebanyak 2 kasus terjadi di Banda Aceh dan Gayo Lues.
3. Surat suara yang sudah tercoblos 2 kasus, hanya terjadi di Pidie.
4. Penyalahgunaan surat suara 1 kasus terjadi di Aceh Timur.
5. Pergerakan surat suara hanya 1 kasus, terjadi di Bireuen dan Pidie Jaya.
6. Waktu pembukaan TPS di luar jadwal, 3 kasus di Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Besar.
7. Waktu penutupan TPS di luar jadwal, 1 kasus di Lhokseumawe.
8. Presedur perhitungan suara 2 kasus hanya di Aceh Tengah.
9. Pemilih “siluman” sebanyak 2 kasus di Banda Aceh.
10. Netralitas penyelenggara pemilu 4 kasus di Bireuen, Aceh Utara, Aceh Besar, dan Aceh Tengah.
11. Kekerasan dan intimidasi 3 kasus di Bireuen, Aceh Besar, dan Aceh Tenggara.
12. KPPS tidak memberikan salinan C1 hanya 1 kasus di Aceh Tenggara.
13. Masalah logistik di Aceh Tenggara hanya 1 kasus.
14. Alat peraga kampanye di Bireuen hanya 1 kasus.

TEMPO.CO

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.