Banwaslu akan batalkan caleg politik uang

oleh

nasrullah_banwasluJakarta-LintasGayo.co: Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Nasrullah memastikan bahwa Calon Legislatif (Caleg) money politics untuk pemenangan Pemilu akan ditindak tegas sesuai konsekuensi hukum apabila terbukti melakukan praktik tersebut.

“Kami memastikan agar yang bersangkutan ketika terpilih, tidak ditetapkan sebagai terpilih apabila terbukti secara hukum,” ujarnya,di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis lalu.

Nasrullah menjelaskan, dalam hal ini Caleg (Calon Legislatif) yang terbukti kedapatan melakukan kegiatan terserbut akan dikaji dan diproses Bawaslu. Menurutnya Bawaslu akan mencari informasi mendalam, dan memastikan bahwa dalam proses tersebut memang benar terbukti.

“Pembuktian informasi tersebut bisa diterima dari pihak  Kepolisian ataupun masyarakat. Kami akan mengklarifikansi aktor yang nyebarkan uang tersebut.” kata Nasrullah.

Kata Nasrullah, apabila caleg dipastikan nanti terpilih sebagai calon legislatif, Bawaslu bisa mempunyai kewenangan membatalkan dan memberi rekomendasi apabila terhadap keputusan peradilan memiliki hukum yang tetap kepada putusan akhir.

“Bawaslu bisa memberi rekomendasi, asalkan peradilan sudah memutuskan secara incracht,” ujarnya

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD diatur pada pasal 86 huruf j bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye untuk memilih atau tidak memilih parpol atau caleg tertentu. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye juga memperkuat peraturan UU tersebut dengan melarang pemberian uang dan barang sebagai iming-iming untuk menarik suara masyarakat selama berkampanye. Sanksi pidana yang mengancam perbuatan “money politics” tersebut adalah kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. (bawaslu.go.id)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.