Dari 70 anggota PPK di Aceh Tengah, 43 orang teken surat mundur

oleh
Penyiapan logistik pemilu di KIP Aceh Tengah. (LGco-Khalis)
Penyiapan logistik pemilu di KIP Aceh Tengah. (LGco-Khalis)

Takengon-LintasGayo.co : Lebih dari 50 persen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Aceh Tengah mengajukan pengunduran diri kepada KPU RI.

Pengunduran diri ini, dari surat yang ditandatangi sebanyak 43 orang dari 70 anggota PPK se-kabupaten Aceh Tengah disebabkan karena keraguan anggota PPK tersebut terkait keabsahan anggota KIP setempat yang sempat menjadi polemik dan berujung keputusan PTUN yang membatalkan SK tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota KIP Aceh Tengah.

Kondisi kegalauan para anggota PPK tersebut, seperti dituliskan dalam surat pernyataan mundur nomor IST/III/PPK/2014 tanggal 25 Maret 2014 itu ditimpali lagi dengan pengajuan Banding oleh KPU RI terhadap putusan PTUN tersebut.

Dengan adanya fakta tersebut, menimbulkan kekhawatiran anggota PPK terhadap hasil Pemilu 2014 akan menimbulkan permasalahan yang tidak dapat diterima oleh pihak yang berkepentingan dan PPK akan dijadikan sasaran ketidakadilan.

Dari 7o anggota PPK yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah, 43 diantaranya menandatangani surat pengunduran diri ke KPU pusat. Sementara 27 orang lainnya tidak membubuhkan tandatangan.

Sementara itu, amatan LintasGayo.co Rabu dinihari 3 maret 2014 di kantor KIP Aceh Tengah terjadi kesibukan penyiapan logistik Pemilu dengan penjagaan sejumlah aparat kepolisian setempat. (Kha A Zaghlul)

Berita terkait :
– Sejumlah anggota PPK dan PPS di Aceh Tengah ajukan pengunduran diri
Ini alasan mundurnya anggota PPK dan PPS di Aceh Tengah
Marwansyah: Ada yang berupaya gagalkan Pemilu di Aceh Tengah

 

 

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.