Takengon-LintasGayo.co : Informasi adanya pengunduran diri sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aceh Tengah dikonfrontir oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
“Belum ada PPK dan PPS yang menyatakan mundur kepada kami,” ujar Ketua KIP Adeh Tengah, Marwansyah saat dikonfirmasi LintasGayo.co, Sabtu 29 Maret 2014.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, sempat beredar kabar adanya anggota PPS dan PPK menyusul putusan PTUN Jakarta yang menerima gugatan dibatalkannya SK KPU nomor 706 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota KIP Aceh Tengah. (WA)