Beberapa ‘Kemungkaran’ dalam Pesta Perkawinan

oleh

Oleh Drs. Halihasimi, MA

Drs. Hali Hasimi, MA
Drs. Hali Hasimi, MA

DEWASA ini kemungkaran telah berkembang begitu pesat sebagaimana pesatnya pertumbuhan umat manusia. Mulai dari masalah umum mamupun khusus, seperti: korupsi,  perjudian, narkoba, seks, tawuran, demonstrasi, dan juga dalam pesta perkawinan. Itulah yang dimaksud dengan kehidupan masyarakat modern yang serba kompleks sebagai produk dari kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat, mekanisasi, industrialisasi dan urbanisasi, memunculkan banyak menimbulkan kemungkaran. Maka adaptasi dan penyesuaian diri terhadap masyarakat moderen yang hyper-compleks itu menjadi tidak mudah. Kesulitan mengadakan adaptasi dan adjustment menyebabkan kebingungan, kecemasan dan konflik-konflik, baik yang terbuka sifatnya, maupun yang tersembunyi dalam batin sendiri, sehingga banyak orang mengembangkan pola tingkah laku menyimpang dari norma-norma umum, atau berbuat semau sendri, demi kepentingan sendiri dan menggaggu atau merugikan orang lain bahkan merugikan sipelaku sendiri.

Kemungkaran yang menjadi fenomena pada masa zaman modern saat ini dianggap sakit secara social, mungkar secara agama  yang populer kita kenal sebagai penyakit masyarakat atau pantologi sosial. Dengan kata lain, kemungkaran ini menjadi penyakit masyarakat yang sedemikian rumit merupakan konsekwensi yang tidak diharapkan dari sosio-kultural zaman sekarang. Pada zaman moderen sekarang ini pembawuran kebudayaan sulit dapat dibendung sebagai hasil dari semakin pesatnya  jaringan informasi di tingakat daerah, nasional, dan internasional. Antara bermacam- macam  kebudayaan itu kadang kala bias berlangsung lancar dan lembut. Akan tetapi tidak jarang terjadi konflik-konflik hebat  baik secara pribadi maupun kelompok masayarakat.

Banyak kemungkaran yang terjadi dikalangan masyarakat moderen namun  yang menjadi fokus dalam tulisan  ini adalah kemungkaran yang terjadi dalam pelakasanaan pristiwa pernikahan. Seperti : 1. Membuat Tato, 2. Wanita Yang Meyambung Rambut Palsu 3. Mencabut Alis Mata, 4. Menngikir Gigi, 5. Mengecat dan Memanjangkan Kuku,  6. Melaksanakan hiburan yang melanggar syariat,  7. Membuat pesta di jalan umum.

Tulisan ini kami awali dengan hadis Rasulullah SAW yang Artinya : “Allah melaknat orang yang mentato dan wanita yang mintak ditato, wanita yang meyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang diminta dicukur, dan wanita yang merenggangkan (mengkikir) giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah. ( HR. Al-Bukhari no.4886,  kitab Tafsiirul Qur’an )

1. Membuat Tato

Membuat tato dewasa ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat kota tapi juga dilakukan pada masyarakat desa, bagi peria bahkan juga dilakukan oleh wanita, larangan ini disebutkan dalam kitab ash-Shahiihain dan lainya, dari Ibnu mas’ud, ia mengatakan: “Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur alisnya, wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah.”Membuat tato pelarangan yang sangat tegas dalam hadis nabi tersebut di atas. Kita semua wajib untuk mematuhinya sebagaimana Firman Allah yang Artinya: “Apa saja yang diberikan rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah…”’ (Qs. Al.Hasyr:7)

Keberadaan tato itu najis, sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama karena itu, harus dihilangkan walaupun dengan melukainya, jika hal itu memungkinkan. ( Ziinatul Mar-ah bainath thubb wasy Syar’I, hal.42)

2. Wanita yang Meyambung Rambut Palsu

Menyambung rambut palsu atau pemakaian wig  dalam acara pesta perkawinan juga sering dilakukan oleh calon pengantin wanita dan keluarga wanita nya, hal ini di tegaskan oleh Syaikh al-Fauzan mengatakan: “diantara meyambung rambut yang diharamkan adalah memakai wig yang dikenal pada zaman ini, berdasarkan sabda Nabi Artinya:“ Tidaklah seorang wanita meletakan rambut dari rambut lainya, melainkan itu suatu penipuan.” Wig adalah rambut buatan yang meyerupai rambur kepala, dan memakainya adalah sebuah penipuan. ( HR. Al-Bukhari, no.5205)

3. Mencabut Alis Mata

Dalam pesta perkawinan sering kita lihat banyak calon pengantin wanita dan wanita yang lain mencabut alis matanya dengan alasan mempercantik diri. Syikh al-Albani mengatakan : “ apa yang dilakukan sebagian wanita berupa mencabut alisnya, sehingga menjadi seperti busur atau bulan sabit yang mereka lakukan untuk mempercantik diri menurut dugaan mereka, maka hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan oleh Rasullulah dan pelakunya dilaknat; berdasarkan sabda beliau yang tersebut dalam uraian sebelumnya

4. Mengkikir Gigi           

Demikian halnya tentang mengikir gigi sudah menjadi tren kehudupan masyarakat dewasa ini telah di lakukan orang baik dalam waktu masa pesta perkawinan maupun pada masa yang linnya dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini ditegaskan oleh Al-wasyr ialah merenggangkan gigi dan mengikirnya dengan alat pengkikir dan selainya, sehingga menjadi indah, inilah makna al-mut’tafallijaat lil husni, yakni wanita yang melakukanya untuk kecantikan. Adapun al-wasym ialah termasuk angota tubuh dengan jarum atau selainya sampai darahnya mengalir, kemudian diberi celak atau selainya sehingga menjadi biru. Kadangkala berbentuk hiasan atau selainya. Pelaku atau perbuatan itu akan dilaknat

Syaikh Muhammad bin ‘Utsaimin berkata: “merias itu ada dua macam: Bersifat tetap dan berkelanjutan, seperti tato, memperindah gigi dan mencabut alis mata, maka semua ini diharamkan; bahkan termasuk dosa besar, karena Nabi melaknat pelakunya.

Merias yang bersifat sementara, maka hal ini tidak mengapa, seperti merias denga celak, mike up dan selainya (yang dilakukan dirumah termasuk suaminya.( Ziinatul Mar-ah bainath thubb wasy Syar’I . hal.42,43)

5. Mengecat dan Memanjangkan Kuku

Mengecat dan memanjangkan kuku serta mengecat tangan dan kaki adalah suatu kebiasaan yang dilarang oleh norma dan agama, karena mengecat tersebut tidak masuk air ke dalam pori-pori menggangu kesehatan dan juga tertahan air wuduk tidak masuk air ke dalam pori-pori haram di pakai oleh umat Islam. Sedangkan memanjangkan kuku adalah bukan sifat seorang manusia melainkan menyerupai hewan. Sebagaimana sabda Nabi  Muhammad SAW :Artinya: “ Yang termasuk fitrah manusia itu ada lima; khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Muslim no.258, kitab ath-Thahaarah )

Anas berkata: “Rasullulah menentukan waktu bagi kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan memotong rambut kemaluan, yaitu tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” ( Aadaabuz Zifaaf,  Syaikh al-Albani, hal.204). Syaikh al-Albani berkata, “inilah kebiasaan buruk yang ditularkan dari wanita-wanita berkelakuan buruk dari bangsa eropa kepada kebayakan wanita muslimah, yaitu mencat kuku mereka dengan warna merah dan memanjangkan sebagianya. Dan sebagian pemudapun melakukanya. (Fataawaa al-Mar-ah, dikumpulkan dan disusun oleh Muhammad al-Musnid, Hal. 167).

Syaikh Ibnu baaz berkata: “tidak boleh memanjagkan kuku; karena memanjangkan kuku meyerupai binatang dan sebagian kaum kafir. Mencat kuku sebaiknya tidak dilakukan dan wajib menghilangkanya ketika berwudhu’, karena menghalangi sampainya air kekuku.” (Fatawaa al-Mar-ah, dikumpulkan dan disusun oleh Muhammad al-Musnid, Hal.105)

6. Melaksanakan Hiburan Yang Melanggar Syariat

Dalam pelaksanaan pesta perkawinan banyak sekali pelaksanaannya yang melanggar syariat seperti mengadakan pesta di hotel, hiburan yang melanggar syariat. Sebagai mana penegasan Syaikh Ibnu Baaz berkata: “pesta-pesta yang diselenggarakan di hotel-hotel berisikan kesalahan, diantaranya:

  1. Pesta yang diadakan dihotel pada umumnya berlebih-lebihan dan melampaui kebutuhan.
  2. Hal itu bersikaf memaksakan diri untuk mengadakan perayaan dihotel dan berlebih-lebihan serta hadirnya kalangan yang tidak memiliki keperluan kepadanya.

Kadang kala meyebabkan pembauran antara kaum pria dan wanita di  dalam hotel tanpa muhrim. Dan ini adalah pembauran yang buruk lagi mungkar. Karena itu dari Dewan Ulama Besar telah diterbitkan surat keputusan yang berisikan nasehat agar pesta perkawinan dilarang diselenggarakan di hotel-hotel, dan hendaklah orang-orang meyelenggarakan pesta perkawinan dirumah-rumah mereka serta tidak memaksakan diri untuk meyelenggarakan di hotel.; karena pesta semacam ini meyebabkan keburukan . Demikian pula gedung-gedung pesta yang disewa dengan biaya yang sangat mahal. Semua ini ditunjukan untuk menasehati agar pesta seperti ini dilarang, sebagai bentuk balas kasih kepada manusia dan berkeingginan untuk berlaku sederhana, tidak boros dan tidak mubajir. Sehingga orang-orang yang hidup sederhana dapat melangsungkan pernikahan dan tidak memaksanakan diri dan seterusnya. (HR. Al-Bukhari (no.5232) kitab an-nikaah)

Pelaksanaan hiburan yang melanggar syariat dalam pesta perkawinan dimana biduan dalam menyanyi tidak berpakaiaan muslim. Bercampur baur antara pria dengan wanita yang bukan muhrim, bahkan ada yang menari antara wanita dan pria yang berpegangan tangan dan bersentuhan badan yang melanggar adat dan syariat. Hal ini sangat di benci oleh Islam sebagaimana sabda Nabi riwayat Muslim dalam shahihnya, dari abu Hurairah, ia mengatakan: “Rasullulah bersabda: Artinya: “Ada dua golongan. penghuni neraka yang aku belum pernah melihat keduanya; kaum yang mempunyai cemeti seperti ekor sapi, mereka mencambuk manusia denganya dan kaum wanita yang berpakaian tapi telanjang yang mengoyang-goyangkan pundaknya dan berlenggak-lenggok dan kepala mereka seperti pnuk unta yang condong (HR. Muslim no.2128) mereka tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya.Padahal bau Surga dapat dicium dari jarak sekian dan sekian. (HR. Ahmad no. 6078),

7. Membuat Pesta di Jalan dan Menutup Jalan Umum

Kebiasaan masyarakat dewasa ini kalau melakukan pesta perkawinan dilaksanakan diluar halaman rumah, di jalan, menutup jalan umum yang menggangu masyarakat dalm berlalu lintas. Kebiasaan ini sangat bertentangan dengan norma agama dan norma adat serta peraturan berlalu lintas.  Dilihat dari komunikasi budaya hal ini adalah menghambat komunikasi dan tranfortasi masayarakat secara umum. Jangan gara-gara kepentingan pribadi menggagu ketentaraman umum. Ini suatu kebiasaan yang harus di tinggalkan dan dibuat alternative jalan kelurnya. Kenyataan kita lihat baik di desa maupun di kota jika melakukan pesta kebanyakan memakai jalan umum.

Kemungkaran yang terjadi dalam pelaksanaan pesta perkawinan sangat bertentangan dengan norma budaya dan agama. Dalam agama orang yang melaksaanakan aktipitas yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain di hukum orang yang berbuat dosa dan dilaknat oleh Allah SWT.

 * Penghulu Madya dan Kepala KUA Kecamatan Kute Panang, Kemenag Kabupaten Aceh Tengah

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.