Banda Aceh-LintasGayo.co: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah yang telah dilantik tidak perlu ragu menjalankan tahapan pemilu, mereka masih sah sebagai anggota KIP Aceh Tengah,sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap (inckraht) yang membatalkan SK Pengangkatannya.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Provinsi Aceh Imran Mahfudi kepada LintasGayo.co di Banda Aceh, Minggu (16/3/2014).
Menurutnya, putusan PTUN Jakarta No.221/G/2013/PTUN.JKT yang diucapkan tanggal 11 Maret 2014 baru putusan tingkat pertama, dan terhadap putusan tersebut para pihak dapat mengajukan banding kepada pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dalam jangka waktu 14 hari.
“Prediksi saya KPU Pusat akan mengajukan Banding terhadap Putusan PTUN tersebut,” ujar pengacara dan mantan Anggota KIP Aceh yang banyak menangani perkara pemilu di Aceh.(tarina)