Kuasa Hukum surati Ketua DPRK dan Bupati minta PAW Muchsin Hasan tidak diproses

oleh
Pengacara Alwien Desry, SH
Pengacara Alwien Desry, SH

Jakarta-LintasGayo.co: Kantor pengacara AlwienDesry, SH & Partnert Jakarta sebagai Kuasa hukum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Muchsin Hasan menyurati ketua DPRK dan Bupati Aceh Tengah agar tidak memproses pergantian antar waktu (PAW) kliennya sampai kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ketua DPRK dan Bupati sebagai pejabat negara tentu taat hukum,” kata Alwien Desry, SH kepada LintasGayo.co ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/2/2014).

Menurut Alwien apabila ketua DPRK dan bupati tetap bersiteguh melakukan PAW seperti surat yangdikirim DPP PKNU kepada Ketua DPRK, maka itu tindakan pemaksaan yang melawan hukum.

“Kasus ini harus menunggu kepastian hukum,” ucapnya.

Sebelumnya seperti diberitakan media ini (baca: Anggap surat PAW tidak sah, Anggota DPRK Aceh Tengah lapor Ketua DPC PKNU ke pengadilan Takengon dan Jakartaanggota)  DPRK Muchsin hasin melakukan gugatan terhadap ketua PKNU Aceh Tengah dan Dewan Pimpinan Pusat PKNU yang menyurati ketua DPRK untuk mem-PAW dirinya. Gugatan dilakukan melalui pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Aceh Tengah. (windo)

 

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.