Surat terbuka kantor pengacara Alwien Desry,SH & Partner soal kisruh KIP Aceh Tengah

oleh
Kantor KIP Aceh Tengah di Pegasing
Kantor KIP Aceh Tengah di Pegasing

Jakarta-LintasGayo.co: Kantor pengacara Alwien Desry & Partnet menyampaikan kekecewaannya kepada pihak yang mendesak pelaksanaan pelantikan pengurus Komisi Independen Pemilihan (KIP) karena masalahnya masih dalam proses hukum. Berikut kami muat secarautuh muatan surat terbuka yang dikirimkan langsung kepada  LintasGayo.co Selasa pagi (4/2/2014).

KISRUH KIP ACEH TENGAH

Sehubungan dengan isi pemberitaan media massa yang disampaikan oleh pihak tertentu yang berusaha untuk memprovokasi masyarakat kabupaten Aceh Tengah dengan penyataan-pernyataan yang menyesatkan dan tak memiliki dasar hukum, maka kami dari kantor hukum alwien desry, SH & Partner meminta kepada semua pihak terutama kepada masyarakat untuk menahan diri dan sabar tidak terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang hanya mementingkan kepentingan kelompoknya bukan kepentingan masyarakat.

Kami berharap semua semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini masih berlangsung terhadap sengketa SK KPU RI No. 706/Skpt/KPU/2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah. Mengenai desakan yang dilakukan dari kelompok-kelompok tertentu dan terakhir adalah desakan dari Gubernur Aceh kepada Bupati Aceh Tengah untuk segera melantik Anggota KIP Aceh Tengah maka kami tegaskan langkah demikian adalah bentuk pemaksaan kehendak yang tidak lagi menghormati hukum sebagai panglima di bangsa ini.

Perlu dicatat bahwa sangat jelas sengketa masalah KIP Aceh Tengah adalah masalah hukum sehingga patut kita hormati proses yang sedang berjalan dan hal ini senada dengan perkataan Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 Pasal 127 ayat 3 menyebutkan bahwa  “apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat di atasnya.”  Bila Undang-undang telah berkata demikian maka semestinya sebagai warga Negara yang baik harus menjunjung dan menghormati hukum serta setiap proses hukum itu sendiri.

Hal ini telah di tegaskan di dalam Pasal 1 ayat 3 dan yaitu Negara Indonesia adalah Negara hukum dan  Pasal 27 UUD 1945 segala Warga Negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Hal sangat jelas sehingga kami tegaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tidak harus melakukan maneuver-manuver politik yang hanya melahirkan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan dan tidak mendidik bagi demokrasi dibangsa ini. Bila Undang-undang telah berpesan demikian maka seharusnya masalah ini tidak harus digembor-gembor seperti sekarang ini.

Kami juga meminta kepada Gubernur Aceh agar tidak gegabah untuk mengambil alih pelantikan terhadap Anggota KIP Aceh Tengah sehingga tindakan yang akan diambil gubernur adalah bentuk perlawanan terhadap hukum yang hanya atas dasar kepentingan sebagian kelompok. Kami sungguh percaya bahwa Gubernur adalah orang yang taat hukum sehingga akan memberi contoh terhadap seluruh warga Aceh bagaimana cara yang baik menghormati hukum. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Bupati Aceh Tengah dengan sangat berhati-hati untuk belum melantik anggota KIP Aceh Tengah saat ini karena masih dalam sengketa hukum, ini adalah bentuk ketokohan seorang Bupati Aceh Tengah yang sangat menghormati hukum sehingga perlu di teladani oleh semua pihak.

Kami juga yakin Bupati tidak punya kepentingan dalam hal ini selain taat kepada proses hukum, tidak wajar bila tidak melantik dianggap perbuatan makar sebagaimana disampaikan kepada biro hukum Kantor Gubernur Aceh Sdr. Edrian, SH malah sebaliknya, malah pernyataannya yang dapat dikategorikan sebagai makar terhadap hukum.

Jakarta,  04 Februari 2014
Kantor Pengacara Alwien Desry, SH & Associates

Gatot Rusbal, SH

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.