Banda Aceh-LintasGayo.co : Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayjen TNI Pandu Wibowo, S.E memimpin upacara Pemberhentian 41 Prajurit Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang digelar dilapangan Jasdam IM Neusu Jaya, Banda Aceh. Kamis (23/01)
Menurut Pangdam IM, upacara pemberhentian tidak dengan hormat merupakan suatu wujud nyata kesungguhan dari institusi TNI AD dalam upaya penegakan hukum. Sanksi ini dijatuhkan dan diberikan kepada setiap oknum prajurit yang nyata-nyata bersalah dan melanggar norma-norma hukum yang berlaku.
“Saya mengingatkan bahwa kewenangan untuk menjatuhkan sanksi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat kepada oknum prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran berat merupakan kewenangan dari pimpinan TNI AD,” tegas Pangdam.
Dikatakan lagi, tindakan ini diberikan agar dapat memberikan dampak jera kepada prajurit yang bersangkutan, dan menjadi pelajaran bagi seluruh prajurit sehingga akan berpikir panjang apabila hendak melakukan pelanggaran, karena setiap pelanggaran pasti akan mendapatkan sanksi hukum.
Pada tahun 2013 cukup banyak prajurit Kodam Iskandar Muda yang diberhentikan dengan tidak hormat sebanyak 41 orang, dengan jenis pelanggaran yaitu kasus Desersi 36, penipuan/penyalahgunaan wewenang 1, dan narkotika 4. Demikian Pangdam Iskandar Muda. (SP)