Dianggap Khianati Perjuangan Aceh, KP3ALA Tolak Pengukuhan Wali Nanggroe

oleh
KP3ALA
KP3ALA

Takengon-LintasGayo.co: Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser AntaraKP3ALA menolak pengukuhan Wali Nanggroe yang akan dilaksanakan Senin 16 Desember 2013 di Aula gedung DPR Aceh, karena tidak menghormati keberadaan beberapa suku bangsa yg ada di wilayah Aceh, terutama diwilayah tengah.

“Pengukuhan Wali Nanggroe telah membelokkan sejarah dan sejarah perjuangan Aceh,” kata pengurus pusat KP3Ala Zam Zam Mubarak pada jumpa pers yang digelar di Hotel Darussalam, Takengon Sabtu siang (14/12/2013.

Hadir pada jumpa pers tersebut sejumlah tokoh muda wilayah Tengah antara lain Tokoh GAM Wilayah Linge Linggadinsyah, Ketua Mango Aceh Tengah Ir. Yusin Saleh, Perwakilan KP3ALA Aceh Tengah Ir. Syukriansyah, dan serta Pengurus KP3ALA Pusat Zam Zam Mubarak yang tampil sebagai moderator.

Ketua Mango Ir. Jusin Saleh pada kesempatan itu menjelaskan penolakan terhadap pengukuhan Malik Makmud sebagai Wali Nanggroe itu karena tidak ada kejelasan rekam jejak Wali Nanggroe dan Qanun Wali Nanggroe.

“Tiba-tiba ditunjuknya Malik Mahmud sebagai pemangku Wali Nanggroe itu sendiri,” kata Ir Jusin Saleh

Katanya, beberapa waktu lalu pernah akan diadakan kegiatan sosialisasi Qanun Wali Nanggroe di Aceh Tengah, tetapi kegiatan tersebut batal.”Mungkin saja bila prosesnya jelas dan kita ikut terlibat dalam semua prosesnya, tidak tertutup kemungkinan malah kita yang meminta Wali Nanggroe harus ada dan harus dilantik,” ujar Jusin.

Sementara tokoh GAM Wilayah Linge Linggadinsyah tidak mempersoalkan pelaksanaan pengukuhan Wali Nanggro apabila sesuai dengan amanah yang ada pada MoU Helsinky maupun UUPA, hanya sekarang masalahnya proses-proses itu dilakukan oleh oknum tertentu, keberadaan Wali Nanggroe sudah dipelintir dan bergeser dari cita-cita awal.

“Contohnya berkaitan Bendera dan Logo.Jika kita sadar bahwa Lembaga Wali Nanggroe ini merupakan amanah MoU Helsinky dan UUPA yg sudah ada dan merupakan untuk kepentingan seluruh Rakyat Aceh secara umum, harusnya penetapan Logo maupun Bendera tersebut harus melibatkan semua kalangan misalnya melalui sayembara atau sejenisnya, bukan atas kehendak dan keinginan segelintir orang saja,” kata Lingadinsyah.(Win-Do)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.