16 Desember Wali Nanggroe Dikukuhkan

oleh
Wali Nanggroe Malik Makmud (foto:acehtraffic)
Wali Nanggroe Malik Makmud (foto:acehtraffic)

Banda Aceh-LintasGayo.co: Pengukuhan Wali Nanggroe (WN) Malik Mahmud Al Haytar akan dilaksanakan, Senin 16 Desember 2013 mendatang.

“Pengukuhan WN akan dilaksanakan setelah proses pembahasan rancangan qanun tentang perubahan atas qanun Aceh Nomor 8 tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe selesai dibahas ulang,” Kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Abdullah Saleh.

Dikatakannya, pembahasan soal pengukuhan Wali Nanggroe akan selesai Jumat mendatang, sehingga proses pelantikan yang direncanakan Senin, tidak ada ganjalan lagi.

Pengukuhan WN akan dilaksanakan melalui Sidang Paripurna DPRA, dan Pengukuhan yangdilakukan tidak sama dengan proses pelantikan pejabat. Nanti Wali akan mengucapkan sumpah atau janji sendiri untuk mengemban tugas sebagai Wali Nanggroe.

“Setelah prosesi pengukuhan, kemungkinan akan dilaksanakan peusijuk oleh MAA di Masjid Raya, Baiturrahman,” jelas wakil ketua DPRA ini.

Sementara beberapa hari lalu, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhkrullah pernah berkomentar akan mencoret pendanaan bagi lembaga WN. Sikap tersebut akan diambil kalau Pemerintah Aceh tidak melaksanakan klarifikasi Mendagri Gamawan Fauzi, terkait Qanun Aceh nomor 8 tahun 2012, tentang Lembaga Wali Nanggroe.

“Kita sudah menindak lanjuti klarifikasi itu. Kita juga sudah merespon subtansi qanun WN,” ujar Abdullah Saleh.

Pemerintah Aceh bersama legislatif sudah melakukan perbaikan terhadap subtansi qanun WN, termasuk soal kewenangan yang tidak boleh tumpang tindih dengan institusi di pemerintah Aceh. “Semua hal yang dianggap multi tafsir akan kita perjelas,” demikian ujarnya. (tarina/Rakyat Aceh)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.