Malpraktik Medik sebagai bentuk Kejahatan bidang Kesehatan

oleh
Sabela Gayo

(Malpractice as a Medical Crime)

Sabela Gayo[1]

Secara harfiah kata “mal” berarti salah dan kata “praktik” berarti “pelaksanaan” atau “tindakan”. Sehingga pengertian malpraktik secara sederhana yaitu adanya kesalahan tindakan medik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan baik dokter maupun perawat terhadap pasien”. Definisi malpraktik menurut profesi kesehatan yaitu “adanya kelalaian yang dilakukan oleh seorang dokter atau perawat dalam mengaplikasikan tingkat kepandaian, pengalaman dan ilmu pengetahuan yang dimilikinya dalam mengobati atau merawat pasien menurut ukuran yang lazim dipergunakan dilingkungan tersebut.” Kemudian pengertian malpraktik menurut World Medical Associations (WMA) yaitu Involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or a lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient, (adanya kegagalan dokter untuk menerapkan standar pelayanan terapi terhadap pasien, atau kurangnya keahlian, atau mengabaikan perawatan pasien, yang menjadi penyebab langsung terhadap terjadinya cedera pada pasien).

Semakin tingginya tingkat kesadaran hukum masyarakat dan membaiknya tingkat pendidikan dan ekonomi menyebabkan masyarakat semakin kritis terhadap standar pelayanan yang diberikan oleh tenaga medik (tenaga kesehatan) di berbagai instansi kesehatan dan rumah sakit. Untuk menjawab tantangan dan tuntutan tersebut maka pemerintah sudah menerbitkan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang memuat berbagai aturan terkait dengan profesi dokter, disiplin dokter, konsil kedokteran indonesia, hak dan kewajiban pasien, majelis kehormatan disiplin kedokteran indonesia (MKDKI) dan sanksi pidananya. Walaupun UU tersebut lebih banyak mengatur tentang displin kedokteran tetapi sudah ada langkah maju dimana tercantumnya upaya peradilan profesi (MKDKI) sebagai upaya hukum pertama yang harus ditempuh oleh pasien yang merasa dirugikan akibat tindakan medik tertentu.[2] Maraknya tindakan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medik di Indonesia baik dokter maupun perawat akhirnya menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat sebagai pasien sekaligus pasien di berbagai rumah sakit-rumah sakit baik swasta maupun milik pemerintah. Hal ini menyebabkan “larinya” calon pasien bahkan pasien dalam jumlah yang besar untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih baik (better services) dan dipercaya (trustworthy) ke berbagai negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Fenomena berpindahnya pasien Indonesia ke negara tetangga tersebut merupakan puncak kulminasi dari kekecawaan masyarakat Indonesia sendiri terhadap standar pelayanan minimal yang tidak atau belum diterapkan dengan baik menurut standar etika dan hukum yang ada terhadap para calon pasiean dan pasiennya. Ini merupakan “pekerjaan rumah” yang cukup berat bagi rumah sakit baik swasta maupun milik pemerintah, perguruan tinggi kesehatan dan program studi ilmu kedoktaran dan keperawatan di Indonesia untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap kemampuan tenaga mediknya dalam memberikan pelayanan prima bidang kesehatan terhadap konsumennya.

Secara umum tindakan terjadinya malpraktik dapat terjadi mulai dari tahap diagnosa, pada saat menjalankan operasi, dan perawatan medik pasca operasi. Beberapa contoh nyata malpraktik medik yang sering terjadi di Indonesia yaitu sebagai berikut; salah diagnosa (misdiagnosis) yaitu adanya kekeliruan atau kesalahan tenaga medik (dokter) dalam memberikan hasil pemeriksaan medik (diagnosa) terhadap si pasien contohnya pasien sakit demam didiagnosa oleh dokter menderita penyakit jantung, pengobatan yang salah atau tidak sesuai (incorrect or inadequate medical treatment)yaituadanya kesalahan tenaga medik (dokter, perawat, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya) dalam memberikan obat kepada pasien, walaupun diagnosa penyakitnya sudah benar tetapi jika obat yang diberikan kepada si pasien tidak sesuai dengan diagnosa maka dapat dikategorikan sebagai tindakan malpraktik, contohnya; si pasien di diagnosa menderita penyakit demam berdarah tapi diberikan obat sakit diabetes oleh tenaga kesehatan tersebut, Mengakibatkan luka-luka karena suatu alat medik (injuries caused by medical equipments or premises) yaitu suatu tindakan kesalahan atau kecerobohan tenaga medik dalam memberikan layanan kesehatan yang menyebabkan di pasien terluka, contohnya si pasien mau di CT Scan tetapi ketika si pasien dimasukkan ke ruangan CT Scan tiba-tiba si pasien terkurung di dalam alat CT scan sehingga tidak bisa keluar, oleh karena itu dokter dan tenaga medik harus senantiasa memelihara dan memeriksa peralatan mediknya agar benar-benar dapat digunakan dengan baik dan tidak berada dalam kondisi rusak.

Setiap profesi terikat pada etika profesi dan standar pelayanannya masing-masing, demikian juga halnya dengan tenaga kesehatan seperti dokter, bidan dan perawat yang tentunya memiliki standar pelayanan dan etika profesi yang dibuat oleh organisasi induknya masing-masing.terkait dengan profesi kedokteran, para dokter terikat dengan Kode Etik Kedokteran (KEK). Di dalam KEK tersebut khususnya Pasal 7a disebutkan bahwa “dalam menjalankan praktik medisnya seorang Dokter harus memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan terhadap martabat manusia. Definisi etika memiliki arti dan standar yang berbeda jika dilihat dari sudut pandang penggunannya, bagi seorang advokat etika merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan pendampingan hukum prima bagi kliennya dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran, bagi ahli filsafat etika diartikan sebagai kajian atau ilmu yang mengatur tentang moralitas, bagi sosiolog etika diartikan dengan adat, kebiasaan atau prilaku sosial masyarakat di lingkungan budaya tertetu dan bagi seorang Dokter etika harus diartikan sebagai bentuk kewajiban moral dan tanggung jawab sosial dalam memberikan pelayanan medik yang terbaik bagi pasien dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran dan profesonalitas.

Oleh karena itu setiap tenaga medik diharapkan bekerja sesuai dengan standar etika profesinya masing-masing, standar prosedur operasional dan menginformasikan di awal terhadap setiap tindakan medik yang akan dilakukan oleh tenaga medik tertentu kepada pasien (prior informed consent). Semoga perbuatan malpraktik medik di Indonesia dapat diminimalisir oleh tenaga medik di masing-masing instansinya dengan terus-menerus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap setiap tindakan medis yang akan dan telah diberikan oleh tenaga mediknya supaya kepentingan pasien terlindungi dan tercapainya pemberian pelayanan medik prima bagi kepentingan pasien.


[1] Kandidat Doktor Hukum dari Universiti Utara Malaysia (UUM) dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK) www.bbh-sk.org

[2]Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang upaya penyelesaian sengketa malpraktik melalui peradilan profesi (MKDKI)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.