Bendera Pusaka Sudah Cukup

oleh
Demo bendera di DPRA beberapa waktu lalu.(LGco-Maskur)

Oleh:   Muhammad Rusydi dr*

JIKA Abdullah Saleh berpendapat, keinginan Pemerintah Pusat untuk membahas lagi Qanun yang telah disahkan dalam sidang Paripurna DPRA tanggal 22 Maret 2013, karena pusat ingin melihat keberadaan Qanun ini, dari semua sisi, sosiologis, psikologis, dan politik.

Mengenai hal itu seharusnya permasalah bendera dan lambang Aceh tidak perlu di bahas. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah Aceh, seperti kelanjutan program pemerintah Aceh yang terdahulu agar lebih baik lagi, 21 janji Gubernur dan Wakil Gubernur dalam menyejahterakan masyarakat Aceh seperti yang berkumandang saat kampanye dan masih terkenang di dalam pikiran rakyat Aceh yang masih belum terealisasi satupun hingga saat ini.

Demo bendera di DPRA beberapa waktu lalu.(LGco-Maskur)
Demo bendera di DPRA beberapa waktu lalu.(LGco-Maskur)

Selalu dikritisi dan di demo oleh berbagai pihak dan penolakan secara halus oleh pemerintah pusat dengan cara memperpanjang Masa Cooling Down pembahasan Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang akan habis 17 Juli 2013 mendatang namun di undur dengan kesepakatan memperpanjang Masa Cooling Down hingga 14 Agustus 2013.

Seperti yang dikatakan wakil Ketua I DPRA, Muhammad Tanwier sebenarnya sudah menjadi sentilan kecil  atau cambuk bahwa sebenarnya masalah lambang dan bedera Aceh itu tidak perlu di realisaikan karena masyarakat Aceh tidak merasa perlu adanya bendera dan lambang tersebut.

Selain itu juga masih banyak demo dan kritisi masyarakat akan alasan kebijakan dan perkembangan sosial,politik,ekonomi dan ditambah dengan berdukanya sahabat kita dari dataran tinggi Gayo saat ini membuktikan bahwa masih belum maksimalnya roda pemerintahan Aceh masa koflik dan tsunami beberapa tahun lalu.

Jikalau pun harus ada perealisasi Lambang dan Bendera Aceh sepertinya untuk saat ni belum dan sangat-sangat tidak dibutuhkan masyarakat Aceh dan jikalau memang harus ada perealisasinya mungkin kita sebagai Masyarakat Aceh yag meiliki hak otonom khusus perlu persiapan , sosiologis, psikologis, dan politik yang matang ,mungkin 20 atau 30 tahun lagi. (muhammadrusydidr@yahoo.com)

*Mahasiswa asal Gayo

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.