Jumat 12 Juli, Dead Line Pendataan Kerusakan Rumah

oleh
Bangunan Sekolah Dasar di Kampung Pantan Jering Kec. Kute Panang Aceh Tengah (LintasGayo.co : Muna)
Bangunan Sekolah Dasar di Kampung Pantan Jering Kec. Kute Panang Aceh Tengah (LintasGayo.co : Muna)
Bangunan Sekolah Dasar di Kampung Pantan Jering Kec. Kute Panang Aceh Tengah (LintasGayo.co : Muna)

Takengon-LintasGayo: Dalam Sidang Kabinet pada Senin (8/7/2013), Presiden telah menginstruksikan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) sektor perumahan pasca gempa 6,2 SR di Aceh Tengah.

Saat ini pendataan kerusakan rumah terus dilakukan. Hari ini, Jumat (12/7/2013) diharapkan semua data kerusakan rumah selesai dan nantinya data tersebut akan dikunci agar tidak bertambah di kemudian hari.

Demikian, sumber yang diliris Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) dalam situs resminya, Kamis (11/7/2013).

Dalam situs tersebut diungkapkan, data sementara kerusakan rumah 16.019 unit rumah rusak, dimana 6.178 rusak berat, 3.061 rusak sedang, dan 6.780 rusak ringan. Di Aceh Tengah pendataan telah selesai dilakukan dan dikunci oleh pemerintah, yaitu 13.862 unit rumah rusak, dimana 5.516 rusak berat, 2.750 rusak sedang, dan 5.596 rusak ringan.

Data berdasarkan by name, by address dan by picture. Sedangkan data sementara di Bener Meriah ada 2.157 unit rumah rusak, yaitu 662 rusak berat, 311 rusak sedang, dan 1.184 rusak ringan. BNPB akan melakukan verifikasi terhadap kerusakan rumah yang diusulkan oleh Pemda.

Untuk mempercepat rehab rekon  perumahan tersebut, BNPB bersama Kementerian Keuangan akan membahas mekanisme pendanaannya. Jika menggunakan dana rehabilitasi dan rekonstruksi regular yang ada di BNPB akan memerlukan waktu yang cukup lama. Terlebih lagi dana tersebut terbatas yang digunakan untuk menangani bencana seluruh Indonesia.

Mekanisme pelaksanaan rehab rekon perumahan nantinya dengan membentuk kelompok masyarakat (pokmas) yang dibantu fasilitator. Satu pokmas terdiri 10 KK dari tetangga terdekat. Fasilitator mendampingi 3-5 pokmas dalam pendampingan teknis, administrasi dan sosek. Dana dari pemerintah dikirimkan ke rekening pokmas tersebut.

Mekanisme ini telah berhasil diterapkan BNPB dalam rehab rekon pasca gempa Sumbar (2009), pasca erupsi Merapi (2010) dan lainnya. Dengan adanya rumah, masyarakat menjadi cepat melenting balik dan pulih dari dampak bencana.(LGco-BPBN)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.