Reposisi Jabatan di Lingkungan Pemkab Aceh Tengah

oleh

Takengon LintasGayo: Pemkab Aceh Tengah kembali melakukan reposisi para pejabat eselon III di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah setempat. Prosesi pelantikan yang berlangsung Sabtu (8/8) itu, bertempat di Oproom Setdakab dan di pimpin oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Drs. H. Khairul Asmara.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRK Aceh Tengah, Drs. Zulkarnain, Sekda Aceh Tengah Drs. Taufik MM, Ketua TP PKK Aceh Tengah, Ny. Apini Nasaruddin, Wakil Ketua TP PKK Aceh Tengah Faridah Hanum, Dan Ketua Dharma Wanita Aceh Tengah, Nyonya Taufik.eselon III_083

Wabup Khairul Asmara, dalam arahannya menekankan para pejabat eselon III yang baru dilantik agar dapat terus segera menjalankan tugas ditempat yang baru. Reposisi yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Tengah telah melalui pertimbangan yang dilakukan oleh tim Baperjakat dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Saat ini masyarakat membutuhkan aparatur yang memiliki dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab”, ungkapnya yang memandang perlu penguatan kapasitas aparatur untuk melayani kebutuhan dan dinamika masyarakat yang semakin kompleks.

Pelantikan 71 pejabat tersebut didasarioleh keputusan Bupati Aceh Tengah nomor 821/365/BKPP/2013, tanggal 7 Juni 2013.

Kepala BKPP Aceh Tengah, Drs. Rijaluddin, MM menjelaskan diantara 71 pejabat yang dilantik juga ikut dilantik 10 orang Camat, diantaranya Nasrun Liwanza, sebagai Camat Lut Tawar, Agus Kasim sebagai Camat Linge, Fauzan sebagai Camat Bebesen, Sukatsyah sebagai Camat Jagong Jeget, Yusra sebagai Camat Kebayakan, Kamaluddin sebagai Camat Pegasing, M. Aris sebagai Camat Rusip Antara, Gempar sebagai Camat Celala, Muhammad Sofyan sebagai Camat Silih Nara, dan Junaidi sebagai Camat Atu Lintang.

Menurut Rijaluddin, bagi para camat dalam pelantikan kali ini mendapat perlakukan berbeda, karena harus menandatangani kesediaan untuk berdomisili diwilayah tugas masing-masing.
Bagi setiap pejabat yang dilantik, lanjut Rijaluddin juga diharuskan menandatangani pakta integritas untuk bekerja melayani masyarakat dengan penuh kesungguhan dan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Rilis Pemkab Aceh Tengah)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.